Resume VI : Kajian Pra Nikah

 Tahapan Menuju Halal

(Ta'aruf, Khitbah, Nikah)

oleh Ustadz Arif Rahman Lubis


Islam adalah agama yang mengatur kehidupan kita dari hal kecil sampai hal besar. Jika dari bangun tidur sampai mau tidur lagi saja Islam mempunyai pedomannya, maka untuk menyatukan hati laki - laki dan perempuan pun ada pedomannya, yakni :

Ta'aruf ( QS. Al - Hujurat : 13 )

Ta'aruf adalah proses perkenalan antara laki - laki dan perempuan disertai oleh pendamping. Dalam memilih dan memilah pasangan baik laki - laki atau perempuan. Islam menganjurkan untuk memilih perempuan atau laki - laki yang baik agama dan akhlaknya. 

Untuk laki - laki :

"Wanita dinikahi karena empat hal : karena hartanya, karena keturunanya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya agar kamu beruntung." (HR. Bukhari)

Untuk perempuan :

"Jika datang kepadamu seorang laki - laki yang kamu ridhoi agama dan akhlaknya, hendaklah kamu nikahkan ia, karena kalau kamu tidak menikahinya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas." ( HR. Tirmidzi)

Umar memerintahkan kepada wali untuk mengenal calon menantunya dengan bertanya pada orang - orang yang ada disekitarnya seperti temannya atau orang yang pernah pergi safar bersamanya, orang yang bermuamalah dengannya dan orang yang berdebat atau mempunyai masalah dengannya agar kita mengenal kepribadiannya.

Terdapat lima prinsip dalam berta'aruf yaitu dilaksanakan oleh orang yang siap untuk menikah, kriterianya yang didahulukan agama dan akhlak, dapat menjauhi maksiat dan menyertakan pendamping selama proses ta'aruf, mengenal calon secara menyeluruh dan mendalam dan adakan musyawarah serta lakukan istikharah.

Khitbah ( QS. An Nisa : 4 )

Khitbah adalah lamaran. Lamaran ini belum mengubah status antara laki - laki dan perempuan, keduanya masih berstatus calon istri dan calon suami. Lamaran sifatnya mengikat dan tidak boleh seorang laki - laki mengkhitbah perempuan yang sudah dikhitbah orang lain. Setelah khitbah, lebih baik segera untuk melangsungkan akad nikah dan walimah.

Menikah ( QS. Ar - Rum : 21 )

Seseorang sudah dikatakan sah menikah ketika sudah terjadi akad nikah. Adapun walimatul 'ursy (walimah) yang berarti pesta pernikahan atau jamuan makan yang dilaksanakan setelah akad nikah. Tujuan dari walimah ialah untuk memberitahukan kepadda masyarakat luas dan juga sebagai ungkapan rasa syukur. Walimah dapat diadakan sesuai dengan kemampuan.

Comments

Popular posts from this blog

Proudly present, Lampung.

Accomplishing my second and third degree in a row ...

Living gratefully in 1/4 century era