Resume III : Kajian Pra Nikah

 Fiqh Munakahat

oleh Ustad Ahmad Sarwat, Lc. M.A


 An Nur : 32

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Menikah merupakan ibadah terpanjang yang akan dilalui oleh sepasang manusia serta penyempurnaan separuh agama untuk itu seorang muslim perlu memahami mengenai hukum nikah. Seseorang bisa saja wajib menikah dan seorang yang lainnya haram untuk menikah, itu semua dilihat dari niat dan kondisi orang tersebut. Terdapat lima hukum nikah dalam Islam yaitu haram, sunnah, mu'bah, makruh dan wajib. 

Seseorang dikatakan haram untuk menikah jika ia belum mampu untuk menafkahi keluarganya dan akan merugikan istrinya. Sunnah adalah keadaan dimana seorang sudah memiliki kemampuan untuk menafkahi namun ia dapat menahan diri dari perbuatan zina. Sedangkan Mubah atau boleh adalah ketika seseorang mampu menahan nafsunya dari perbuatan zina dan belum ada niat untuk menikah dan membina rumah tangga. Seseorang dikatakan Makruh jika ia tidak memiliki niat untuk menikah dan tidak memiliki kemampuan untuk menikah. Orang yang wajib menikah ialah orang yang memiliki kemampuan secara fisik dan finansial dan tidak dapat menahan diri dari perbuatan zina.

Syarat sah pernikahan adalah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya wali dari pihak perempuan yaitu bapaknya, saksi yaitu dua orang laki - laki , adanya ijab qabul, adanya mempelai laki - laki dan perempuan. Itulah syarat sah nikah menurut agama, ada lagi syarat sahnya pernikahan menurut hukum di negara masing - masing agar pernikahannya legal dan diakui oleh negara. 

Adapun kewajiban serta hak antara suami dan istri yang harus dipenuhi. Kewajiban suami yang merupakan haknya istri seperti mahar, nafkah dan jima'. Sedangkan kewajiban istri yang merupakan haknya suami yaitu melayani suami dan patuh pada suami karena ridhonya Allah untuk perempuan yang telah menikah terletak di ridhonya suami. Selain itu, kewajiban istri adalah berkoordinasi pada suami mengenai keputusan - keputusan yang akan ia buat dan hak suami dari istri ialah jima'.

Comments

Popular posts from this blog

Accomplishing my second and third degree in a row ...

Proudly present, Lampung.

Living gratefully in 1/4 century era